Minggu, 10 April 2022

MANUSIA MAKHLUK SOSIAL

A.   Faraidh

Pembagian Harta Waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya.  Allah menetapkan hukum waris lengkap dengan cara pembagiannya, bagian-bagian hal waris, dan persyaratannya, di antaranya dalam 3 ayat yang sangat jelas (Q.S. Al-Baqarah, 02: 240; An-Nisaa, 04: 11, 176) Allah merincinya dalam ayat-ayat Al-Quran, hal itu menunjukkan bahwa masalah waris sangat penting dan rawan permasalahan dalam penyelesaiannya.

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًاۖ وَّصِيَّةً لِّاَزْوَاجِهِمْ مَّتَاعًا اِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ اِخْرَاجٍ ۚ فَاِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْ مَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَّعْرُوْفٍۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana”.

Usai sejenak mengingatkan manusia agar tidak melalaikan salat karena persoalan keluarga, pada ayat ini Allah kembali menjelaskan hukum keluarga. Dan orang-orang yang akan mati, baik karena sudah renta maupun sakit menahun, di antara kamu, wahai para suami, dan kamu meninggalkan istri-istri, hendaklah ia sebelum meninggal dunia membuat wasiat untuk istri-istrinya untuk tetap tinggal di rumah, juga berpesan kepada anak-anak dan saudara-saudaranya agar memberi mereka nafkah berupa sandang dan pangan, paling tidak sampai setahun sejak suami wafat tanpa seorang pun boleh mengeluarkannya atau mengusirnya dari rumah itu. Tetapi jika mereka, yakni istri yang ditinggal mati suaminya, sebelum setahun keluar sendiri dari rumah tersebut untuk pindah ke tempat lain, maka tidak ada dosa bagimu, wahai para wali atau siapa saja, mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik yang tidak melanggar syariat. Allah Mahaperkasa sehingga harus ditaati, Mahabijaksana dalam menetapkan hukum demi kemaslahatan hamba-Nya.

يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Artinya: “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Pada ayat yang lalu Allah berjanji menuntun umat manusia dan menunjukkan kepada mereka jalan yang membawa kepada kebahagiaan, di dunia dan akhirat. Pada ayat ini dipenuhi sebagian dari janji Allah itu, yaitu berupa jawaban atas pertanyaan yang mereka ajukan. Mereka meminta fatwa kepadamu, Nabi Muhammad, tentang kalalah, yaitu seorang yang mati tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya, yakni bagian dari saudara perempuan itu, adalah seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi seluruh harta saudara perempuan, jika saudara perempuan itu mati dan saudara laki-laki itu masih hidup, ketentuan ini berlaku jika dia, saudara perempuan yang mati itu, tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan yang mewarisi itu berjumlah dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka, ahli waris itu, terdiri atas saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Demikian Allah menerangkan hukum tentang pembagian waris kepadamu, agar kamu tidak sesat, dalam menetapkan pembagian itu. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang membawa kebaikan bagimu dan yang menjerumuskan kamu ke dalam kesesatan, maka taatilah segala perintah-Nya dan jauhilah segala larangan-Nya.

Beberapa hal praktis tentang hukum waris, di antaranya diuraikan di bawah ini
(disarikan dari buku Ilmu Faraidh, susunan Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah
Attuwaijri.

·         Yang disebut warisan (harta waris) adalah semua yang ditinggalkan oleh seseorang
yang mati, termasuk hutangnnya. Semua warisan tersebut menjadi hak dan bagian
ahli waris dengan berbagai persyaratan dan ketentuan syar’i yang telah ditetapkan
oleh Allah swt.

·         Yang harus dikeluarkan dari harta peninggalan adalah biaya pengurusan mayat,
hutang (kepada Allah swt: zakat, kafarat; kepada manusia), pelaksanaan wasiat, dan
pembagian warisan.

·         Rukun waris: yang mewariskan (yang meninggal), ahli waris, dan harta yang
diwariskan.

·         Sebab-sebab seseorang mendapatkan hak waris: pernikahan yang sah, keturunan
(nasab: kedua orang tua, anak, saudara, paman --serta anak-anaknya), dan perwalian
(jika ada ashobah dan tidak ada ashhabul furudh).

·         Yang menghalangi seseorang mendapatkan hak waris: budak, pembunuh (tanpa
alasan yang syar’i), dan berbeda agama.

·         Bagian warisan: bagian yang telah ditetapkan (fardhu, ketentuan: setengah,
seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam) dan ta’shib
(bagian yang tidak ditetapkan).

·         Ahli waris lelaki: putra; anak putra (cucu dan seterusnya); ayah dan kakek dari orang
tua lelaki; saudara sekandung; saudara seayah; dan saudara sibu (atau anakanaknya) dari anak lelaki; suami; paman dan di atasnya; paman seayam dan di
atasnya; putra paman kandung serta putra paman seayah dan anak laki-laki mereka;
orang yang memerdekakan; kerabat laki-laki (dzawil arham: saudara ibu atau paman
dari ibu, putra saudara seibu, paman seibu, dan putra paman seibu).

·         Ahli waris perempuan: putri, putri anak laki-laki (cucu) dan seterusnya dari anaka
laki-laki; ibu; nenek (ibunya ayah) dan di atasnya dari ibu; neneknya ibu; saudari
kandung; saudara satu ayah; saudari satu ibu; istri; dan wanita yang memerdekakan
budak.

B.     Manusia Makhluk Siasah

Siasah yang diartikan sebagai pengertian politik dianggap angat sempit. Siasah diatur dalam Ilam, sejumlah konsep dasar siasah sudah ditentukan Allah dalam Al-Quran.

Menurut Prof Ahmad Sukardja, dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam: Ajaran, fikih siyasah adalah salah satu disiplin ilmu tentang seluk beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada khususnya, berupa hukum, peraturan, dan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan ajaran Islam.

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat” (Q.S. An-Nisaa, 04: 58).

اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” Q.S. An-Nisaa, 04: 59).

C.     Hubungan Horizontal Manusia-Alam

Banyak ayat Al-Quran yang menjelaskan bahwa manuia sebagai khalifahan dibumi agar memperhatikan alam. Manusia seharusnya menjadi pengelola alam yang bijak, bila fungi kekhalifahan tidak berjalan makan kehancuran akan melanda. Kerusakan pada alam memang sudah terjadi sejak zaman dahulu karena kepentingan manusia.

Ilmu kedokteran, ilmu fisika, ilmu biologi, ilmu kimia, matematika, teknologi, dan
berbagai kajian keilmuan lain adalah hasil usaha manusia menyikapi alam. Seharusnya,
mereka yang amat dekat dengan alam, mengkaji alam secara mendalam, akan
semakin dekat kepada kesadaran tentang keberadaan Yang Maha Pencipta.

Allah telah mengungkap kemahakuasaanNya melalui perumpamaan maupun bahan kajianyang nyata dalam Q.S. Al-Baqarah, 02: 26; 164; An-Nahl, 16: 68-69; 79; Al-Ankabuut, 29:41 dan ayat-ayat lainnya.

Daftar Pustaka

Tokopediasalam. _. “Surah An-Nisa”. Terdapat pada https://www.tokopedia.com/s/quran/an-nisa/ayat-176. (Dikses tanggal 09 April 2022).

Zuraya, Nadia dan Heri Ruslan. 2012.Fikih Siyasah, Apaan Sih?”. Terdapat pada https://www.republika.co.id/berita/lzynbm/fikih-siyasah-apaan-sih. (Diakes pada 10 April 2022).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS PERMAINAN DAN KEBUTUHAN FISIK

 A. Analisis Permainan Permainan bulutangkis adalah permainan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih, memukul shutllecock menggunakan raket ...